Dikatakan Febri, pihaknya mulai mendalami materi utama kasus tersebut. Hal itu menyusul telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 39 saksi.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung 13 tahun penjara menuai polemik.